SEPUTARTANGSEL.COM - PT PLN (Persero) berikan subsidi hingga gratiskan biaya listrik untuk beberapa kelompok pelanggan mulai Januari lalu dan masih berjalan hingga Februari 2021 ini.
Kelompok pelanggan yang mendapat gratis biaya listrik adalah mereka yang memiliki daya 450 VA.
Sementara untuk pelanggan yang memiliki daya maksimal 900 VA dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) akan diberikan subsidi hingga 50 persen.
Baca Juga: Vaksin Gotong Royong, Disiapkan Pengusaha untuk Karyawan sebagai Vaksin Mandiri
Baca Juga: Polisi Hargai Penolakan Putusan Pengadilan Soal Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Lalu, bagaimana cara dapatkan subsidi ini?
Pertama, masuk ke laman https://stimulus.pln.co.id/
Kemudian, masukkan ID Pelanggan Anda atau bisa juga menggunakan nomor meteran.
Baca Juga: Staf Kepresidenan Ali Ngabalin Positif Covid-19: Allah Sayang Sama Saya