Baca Juga: Polisi Hargai Penolakan Putusan Pengadilan Soal Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Pertama, kunjungi laman resmi corona.jakarta.go.id.
Berikutnya, pilih 'Bantuan Sosial' dan klik 'Petunjuk Bansos'.
Selanjutnya, masukkan nomor KK dan klik 'Cari'.
Baca Juga: Staf Kepresidenan Ali Ngabalin Positif Covid-19: Allah Sayang Sama Saya
Baca Juga: Banjir di Pondok Aren, DPU Tangsel Lakukan Penanganan dengan Pompa Portabel
Kemudian akan muncul apakah anda termasuk ke dalam penerima BST atau tidak.
Rencananya BST ini akan diberikan secara bertahap melalui undangan khusus bagi para calon penerima.***