Yuk, Ketahui Pelanggaran Apa Saja yang Terdeteksi di Kamera ETLE

- 7 Februari 2021, 14:54 WIB
Surat tilang yang dikirim ke pelanggar sesuai nomor polisi kendaraan,  ETLE menangkap pengendara
Surat tilang yang dikirim ke pelanggar sesuai nomor polisi kendaraan, ETLE menangkap pengendara /Facebook @Billy Sudiro/

Baca Juga: Kocak Tukang Bakso Ini Sediakan Layanan 'Bakso Drive Thru' Di Tengah Jalan, Sempat Diperingati Petugas

Baca Juga: Cek Sebelum Membeli, Daftar Harga Emas Terbaru 7 Februari 2021, Tersedia Per Gram

2. Pelanggaran marka jalan (garis stop)

Batas berhenti di trafic light adalah di belakang garis. Menginjakkan ban di garis atau melampaui garis batas putih, CCTV akan merekam pelanggaran.  

3. Pelanggaran sistem ganjil-genap

CCTV selalu fokus dengan pelat nomor kendaraan. Jadi pelat nomor untuk aturan ganjil-genap sangat terpantau setiap hari di jalan-jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap.

Baca Juga: Status Pintu Air Manggarai Naik Jadi Siaga 3, Kawasan di DKI Jakarta Ini yang Diperkirakan Akan Terdampak

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar (Chord) Lagu Surat Buat Wakil Rakyat - Iwan Fals, Album Wakil Rakyat

4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Walau di dalam kabin mobil, CCTV bisa memantau. Mulai dari gerakan pengemudi, pemakaian sabuk keselamatan bahkan bisa memindai wajah pengeudi dan penumpang di dalam mobil.

5. Mengunakan ponsel saat mengemudi/berkendara

CCTV diseting bisa melihat ke bagian dalam mobil. Sehingga jika pengemudi berkendara sambil memegang selular akan bisa terdeteksi di kamera CCTV. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x