SEPUTARTANGSEL.COM- Sesuai program Kapolri Lityo Sigit Prabowo, pada masa kepemimpinannya Polri tidak akan melakukan tilang secara langsung.
Tetapi memanfaatkan teknologi dan IT untuk menuju pada visinya Polri yang Presisi.
Untuk persiapan aturan tersebut, Polda Banten juga mempersiapkan penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Baca Juga: Segera Penuhi Target Vaksinasi, Indonesia Kedatangan 11 Juta Dosis Lagi Vaksin Sinovac
Baca Juga: Mau Dapat Subsidi Token Listrik Gratis dari PLN? Begini Caranya
Rencananya tilang elektronik ini akan diresmikan pada Maret mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, sesuai jadwal penerapan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara ETLE di wilayah hukum Polda Banten akan dimulai pada April 2021 secara bertahap.
Tahap pertama, ETLE akan diterapkan di wilayah hukum Polres Serang Kota dan akan diperluas ke wilayah lainnya.
Baca Juga: Simak Jadwal Pendaftaran UTBK dan SBMPTN 2021, Jangan Sampai Terlewat