Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23 Trilyun, Kejaksaan Agung Kejar Aset Tersangka

- 4 Februari 2021, 09:21 WIB
Salah satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
Salah satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) /Foto: Dok Humas Kejagung/aa./

6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diserang Netizen di Twitter, Ini Alasannya

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Ditahan, Petugas Kesehatan Myanmar Bergabung dengan Kampanye Pembangkangan Sipil

8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

Untuk menindaklanjuti kerugian negara, selain mengejar para tersangka, Kejaksaan Agung juga menelusuri aset delapan tersangka. 

Penyidik menduga kuat aset mereka ada yang berada di luar negeri.

Dikutip Seputartangerang.com dari PMJNews, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku belum bisa merinci di mana saja aset milik para tersangka. 

Baca Juga: Kedatangan Luis Suarez Keuntungan untuk Athletico Madrid dan Petaka bagi Barcelona

Baca Juga: ‘Lupin’ Film Seri yang Terinspirasi Tokoh Fiksi Arsene Lupin

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini