Baca Juga: Wah, Polisi Adakan Tes Swab Antigen Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.
Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.
Lalu, bagaimana cara ceknya apakah anda sudah terdaftar?
Baca Juga: ETLE Polda Jabar, Segera Diberlakukan Untuk Wilayah Bandung dan Cirebon
Baca Juga: Simak Manfaat Beras Bambu, Beras yang Mempunyai Banyak Khasiat
Pertama, masuk terlebih dahulu ke laman dtks.kemensos.go.id.
Berikutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Peserta PKH anda.
Selanjutnya, masukkan nama anda yang sesuai dengan apa yang tertera di KTP.
Baca Juga: Lakukan Cara Ini Bila Anda Ingin Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah