Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 7 Kelompok Ini, Lihat Cara Ceknya

- 3 Februari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Wah, Polisi Adakan Tes Swab Antigen Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.

Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Lalu, bagaimana cara ceknya apakah anda sudah terdaftar?

Baca Juga: ETLE Polda Jabar, Segera Diberlakukan Untuk Wilayah Bandung dan Cirebon

Baca Juga: Simak Manfaat Beras Bambu, Beras yang Mempunyai Banyak Khasiat

Pertama, masuk terlebih dahulu ke laman dtks.kemensos.go.id.

Berikutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Peserta PKH anda.

Selanjutnya, masukkan nama anda yang sesuai dengan apa yang tertera di KTP.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Bila Anda Ingin Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini