Dapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200 Ribu dari Kemensos, Klik Link Ini untuk Lihat Daftar Penerima

- 2 Februari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI diketahui telah memperpanjang beberapa program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021 ini.

Pasalnya, kondisi perekonomian belum kunjung membaik sejak pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020 lalu.

Salah satu di antaranya yakni program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Kartu Sembako.

Baca Juga: Ummi Pipik Kabarkan Soraya Abdullah yang Sudah Berhijrah dan Bercadar Meninggal Dunia

Baca Juga: Luis Suarez Jadi Top Skor dan Athletico Madrid Makin Kukuh di Posisi Puncak

BPNT atau Program Kartu Sembako senilai Rp200 ribu ini rencananya akan dibagikan kepada total 18,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.

Tujuannya yaitu untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan dan gizinya sehari-hari.

Nantinya, para calon menerima akan mendapatkan uang elektronik setiap bulannya.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Mantra Cinta - Rizky Febian, Sangat Mudah Untuk Nyanyikan

Baca Juga: Bakal Disingkirkan dari Ketum Demokrat, AHY Sindir Orang Dekat Jokowi, Moeldoko Beri Komentar

Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan sayur-sayuran di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Beberapa persyaratan untuk mendapat program kartu sembako ini di antaranya yaitu keluarga dengan kondisi seosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.

Kemudian, telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: China Telah Curi Data Pribadi 80% Warga Dewasa Amerika

Baca Juga: Gubernur NTB Langgar Prokes Covid-19 Renang Bareng OPD, Kasatpol PP Masih Dalami Kasusnya

Untuk melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan ini, berikut langkah-langkahnya.

Pertama, masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.

Kemudian, masukkan ID atau Nomor Induk Kependudukan anda.

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Artis Sinetron Tersanjung ini Wafat karena Covid-19

Baca Juga: Wah, FT UI Kembangkan Alat Purifikasi Udara Plasma Dingin, Bisa Usir Virus Corona?

Selanjutnya, masukkan nama sesuai dengan yang tertera pada KTP anda.

Berikutnya, masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik 'Cari'.

Setelah itu, dapat dilihat apakah anda termasuk ke dalam daftar calon penerima bantuan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini