Baca Juga: Bakal Disingkirkan dari Ketum Demokrat, AHY Sindir Orang Dekat Jokowi, Moeldoko Beri Komentar
Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan sayur-sayuran di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.
Beberapa persyaratan untuk mendapat program kartu sembako ini di antaranya yaitu keluarga dengan kondisi seosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.
Kemudian, telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: China Telah Curi Data Pribadi 80% Warga Dewasa Amerika
Baca Juga: Gubernur NTB Langgar Prokes Covid-19 Renang Bareng OPD, Kasatpol PP Masih Dalami Kasusnya
Untuk melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan ini, berikut langkah-langkahnya.
Pertama, masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
Kemudian, masukkan ID atau Nomor Induk Kependudukan anda.
Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Artis Sinetron Tersanjung ini Wafat karena Covid-19