Alhamdulillah, Kemensos Bagikan Program Bantuan Sembako Rp200 Ribu, Cair Mulai Januari 2021, Begini Detailnya

- 31 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay/EmAji/Pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui kembali perpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos) mulai Januari 2021.

Salah satu di antaranya yaitu bansos Rp200 ribu melalui Program Kartu Sembako.

Program Kartu Sembako ini diperuntukkan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp3 Juta dari Kemenkes untuk Kelompok Ini, Begini Detailnya

Baca Juga: Kunjungi Rabithah Alawiyah, Kapolri Sampaikan Perlu Dukungan Ulama dalam Kamtibmas dan Penyelesaian Covid-19

Nantinya, para calon menerima akan mendapatkan uang elektronik setiap bulannya.

Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan sayur-sayuran di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Adapun tujuan diadakannya program ini yaitu untuk membantu kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi.

Baca Juga: Viral! Hasil Tes Sudah Keluar Duluan Sebelum Diswab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kok Bisa?

Baca Juga: Selain Abu Janda, Susi Pudjiastuti Juga Akan 'Tenggelamkan' Ustadz Tengku Zulkarnain, Kenapa?

Beberapa persyaratan untuk mendapat program kartu sembako ini di antaranya yaitu keluarga dengan kondisi seosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.

Kemudian, telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan ini, berikut langkah-langkahnya.

Baca Juga: Grafik Menjulang, Pecah Rekor Lagi, Sehari Tambah 14.518 Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: Wow, Hyunbin Membeli Rumah Mewah untuk Pernikahannya dengan Son Ye Jin, Benarkah?

Pertama, buka laman kemensos.go.id.

Berikutnya, pilih identitas (ID) kepesertaan DTKS.

Selanjutnya, masukkan nomor kepesertaan ID yang telah anda pilih.

Kemudian, isi kode Captcha pada kotak yang tersedia, lalu klik 'Cari'.

Baca Juga: Dibilang Netizen Tidak Tahu Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa

Baca Juga: Tidak Jadi Presiden Lagi, Donald Trump Bercerai Dengan Istrinya, Melania Trump? Ini Penjelasannya

Setelah itu akan muncul apakah anda termasuk ke dalam daftar penerima.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x