SEPUTARTANGSEL.COM- Ternyata meterai tempel yang digunakan hingga saat ini adalah meterai tempel yang didesain pada 2014.
Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel dengan desain baru sebagai pengganti meterai tempel desain tahun 2014.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan khusus.
Baca Juga: Dinilai Kurang Bagus Saat Review Produk, Eiger Surati Beberapa Content Creator YouTube
Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Silaturahmi ke PBNU, Bilang Ingin Rekrut Santri untuk Jadi Polisi
Ciri umum seperti gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti, dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
"Desain meterai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.