Aplikasi 'Mentalku' untuk Ujian Psikologi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jawa Timur

- 27 Januari 2021, 22:21 WIB
Aplikasi mentalku, untuk uji psikologi pemohon atau perpanjang SIM
Aplikasi mentalku, untuk uji psikologi pemohon atau perpanjang SIM /polri.go.id/

Baca Juga: Golkar Resmi Berhentikan James Kojongian, Sosok Pria yang Tega Menyeret Istrinya Saat Kepergok Selingkuh

Kombes Pol. Latif Usman juga menyampaikan penerapan aplikasi sudah disesuaikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 36 dan 37 tentang persyaratan bagi pendaftar yang baru maupun perpanjangan, yakni sehat jasmani dan rohani.

 ”Calon pemohon bisa melakukan daring, terlebih saat ini masih pandemi COVID-19, juga bisa untuk menjalankan protokol kesehatan," terang Dirlantas Polda Jatim.

Sementara itu, Direktur Digitalisasi IT “Mentalku”, Nugroho Tirto Sampurno menjelaskan penggunaan aplikasi sangat mudah, seperti mengisi biodata, mengerjakan soal tes psikologi dan kemudian menunjukkan QR code ke gerai yang dipilih pemohon SIM.

Baca Juga: GIIAS Auto360 Solusi Pameran Otomotif Virtual, Bisa Dinikmati di Mana Saja

Baca Juga: Jenderal Pol Listyo Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Pemuda Muhammadiyah: Jangan Sampai

”Aplikasi ini memiliki sistem keamanan aplikasi yang menjamin kerahasiaan data pengguna,” terangnya.

Selain untuk tes psikologi daring, aplikasi “Mentalku” juga menyajikan edukasi kesehatan mental.

“Sebab kesadaran mengenai hal itu di masyarakat masih rendah, padahal kesehatan mental sama pentingnya dengan fisik,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x