Untuk diketahui, Ambroncius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 26 Januari 2021.
Ambroncius Nababan terjerat kasus ujaran rasisme berdasarkan postingan melalui akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahannya, akun bernama Ambroncius Nababan itu menyandingkan foto Natalius Pigai dengan hewan Gorilla dan diberikan beberapa narasi yang menyerang Pigai secara fisik.
Unggahan tersebut untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyatakan masyarakat boleh menolak vaksin Covid-19.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Vaksinasi Covid-19 Pakai Data KPU Hingga Laporan FPI ke Mahkamah Internasional
Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial dan berujung pada pelaporan kepada Bareskrim Polri.
Namun, Ambroncius Nababan sempat membantah bahwa dirinya tidak melakukan rasisme.
Menurutnya, unggahan tersebut merupakan persoalan pribadi dengan Pigai.***