Baca Juga: DPR RI Minta Polri Tindak Tegas Ambroncius Nababan Pelaku Ujaran Rasisme
Secara lebih lanjut, pemohon juga mengatakan bahwa pasangan Mahyeldi-Audy telah melakukan pemalsuan data dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Oleh karena itu, pemohon menilai hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Sumatera Barat tahun 2020 cacat hukum.
Sebab, melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan Mahyeldi-Audy, maka seharusnya pasangan tersebut didiskualifikasi.
Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Milenial Untuk Promosi Pariwisata Indonesia
Baca Juga: Wah, Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp185 Miliar untuk Hal Ini
"Beralasan hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon dan dianulir perolehan suaranya menjadi nol suara," ujarnya.***