Pasangan Cagub Ini Lakukan Pelanggaran Serius karena Terima Sumbangan Kampanye Lebihi Batas, Begini Detailnya

- 26 Januari 2021, 18:05 WIB
Update Pilgub Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri Menang Telak di Pesisir Selatan
Update Pilgub Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri Menang Telak di Pesisir Selatan /antara

Baca Juga: DPR RI Minta Polri Tindak Tegas Ambroncius Nababan Pelaku Ujaran Rasisme

Secara lebih lanjut, pemohon juga mengatakan bahwa pasangan Mahyeldi-Audy telah melakukan pemalsuan data dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Oleh karena itu, pemohon menilai hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Sumatera Barat tahun 2020 cacat hukum.

Sebab, melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan Mahyeldi-Audy, maka seharusnya pasangan tersebut didiskualifikasi.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Milenial Untuk Promosi Pariwisata Indonesia

Baca Juga: Wah, Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp185 Miliar untuk Hal Ini

"Beralasan hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon dan dianulir perolehan suaranya menjadi nol suara," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x