Viral, Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Hijab Oleh Pihak Sekolah, Begini Kata KPAI

- 24 Januari 2021, 18:19 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Komisioner KPAI Retno Listyarti. /Foto: PMJ News /

SEPUTARTANGSEL.COM - Baru-baru ini viral siswi non mislim dipaksa memakai hijab oleh pihak sekolah yang berlokasi di Sumatera Barat.

Polemik ini menjadi perhatian dari berbagai pihak termasuk dari Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pihak sekolah dan aturan sekolah harusnya menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) serta menerapkan nilai-nilai Kebangsaan.

Baca Juga: Cantik-cantik Tukang Parkir, Tapi Bukan Sembarang Jukir

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan," tutur Retno, dikutip dari PMJ News, Minggu 24 Januari 2021. 

Menurut Retno, pemaksaan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut termasuk pelanggaran HAM. 

Pasalnya, melarang menggunakan hijab atau memaksa menggunakan hijab kata Retno, merupakan pelanggaran HAM. 

Baca Juga: Astagfirullah, Ada 197 Bencana di Indonesia Sepanjang Januari 2021, Begini Kata BNPB

"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ungkapnya. 

Retno sangat turut prihatin hal itu terjadi, terlebih lagi kejadian ini dilakukan di sekolah negeri.

Seharusnya, lanjut Retno, sekolah negeri bisa menyamai keragaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai HAM.

Baca Juga: Viral! Gadis Belia Tewas Setelah Bermain 'Blackout Challenge' di TikTok

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," tuturnya.

Dengan demikian, pihak KPAI meminta Dinas pendidikan provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa kepala sekolah SMKN 2 Padang dan jajarannya dengan diberikan sanksi agar ada efek jera. 

Selain itu, KPAI juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melakukan sosialisasi terkait Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara masif.

Baca Juga: Bagikan Kabar Duka di Instagram, Nathalie Holscher: Aku Takut Ngecewain Suamiku

Baca Juga: Cek Fakta: Daftar 32 Hotel di Jakarta untuk Isolasi Mandiri dengan Biaya Ditanggung Pemerintah

Selain didesak melakukan serta meningkatkan sosialisasi Permendikbud, KPAI juga meminta Kemendikbud memberikan edukasi kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM.

"Terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik," katanya.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x