New Normal, KPAI: Penuhi Dulu Syarat-syaratnya Jika Sekolah Mau Dibuka

- 11 Juni 2020, 13:48 WIB
Kegiatan belajar siswa Sekolah Dasar (SD).
Kegiatan belajar siswa Sekolah Dasar (SD). /- Foto: Retno, KPAI

SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai melonggarakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan mempersiapkan kenormalan baru.

Salah satu sektor yang mulai dibicarakan adalah bidang pendidikan.

Jika sebelumnya proses belajar dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), kini ada wacana sekolah kembali aktif pada Juli 2020.

Baca Juga: Pemerintah: Rekor 1.241 Kasus Baru Covid-19 Karena Tracing yang Agresif

Kabar ini digulirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Rencana itu, kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, sudah dibahas sejak awal Mei 2020.

Retno Listyarti, Komisioner Bidang pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah maupun sekolah, juga peserta didik.

Baca Juga: Polemik Debat Menko Luhut Vs Ekonom Rizal Ramli: Jadi atau Tidak?

"Pertama, Test PCR untuk tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik. Seluruh Guru yang akan mengajar harus menjalani test PCR, untuk memastikan bahwa mereka sehat dan tidak tertular covid 19," ujar Retno dalam rilisnya, Rabu 11 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: KPAI


Tags

Terkait

Terkini

x