Ikbar mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pelaporan kepada Bareskrim Polri, pihaknya lebih dulu melakukan somasi terhadap warga yang menempati lahan milik PTPN VIII.
Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Trans7 Hari Ini, Sabtu 23 Januari 2021, Ada Opera Van Java
Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Transtv Hari Ini Sabtu 23 Januari 2021, Ada Dramanya Lee Dong Wook
Meski begitu, lanjut Ikbar ada sebagian warga yang merespon baik, namun ada pula yang tidak menghiraukan somasi tersebut.
Ikbar berharap, dengan laporan ini, 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.
Dalam laporan tersebut, Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***