Jokowi Teken PP Baru, Masyarakat Dipaksa Ikut Perang? Begini Detailnya

- 22 Januari 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi Perang
Ilustrasi Perang /Foto: Pixabay/ThePixelman/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pada awal bulan Januari 2021, Presiden Jokowi diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, peraturan ini telah ditandangani oleh Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

Dalam peraturan ini, masyarakat dipaksa untuk ikut berjuang dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Bagi Perusahaan Diperbolehkan, Tapi Begini Syaratnya

Baca Juga: Wah, Ternyata Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Juga Kebagian Bansos Rp300 Ribu, Simak

Atau dalam arti lain, masyarakat harus mau ikut berperang jika memang dibutuhkan. Misalnya jika terjadi konflik.

Adapun bunyi salah satu pasal dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 adalah sebagai sebagai berikut.

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," bunyi Pasal 87 PP Nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga: Waspada, BMKG Merilis 19 Wilayah yang Akan Dilanda Banjir Akibat Hujan Lebat

Baca Juga: Sudah Vaksin Bupati Sleman Positif Covid-19, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam hal ini, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.

Mobilisasi maksudnya yaitu melakukan tindakan pengarahan terhadap sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Baca Juga: Wah, Nobita Nikah dengan Shizuka di Stand By Me Doraemon 2? Ternyata Tayang di Indonesia

Artikel Ini Pernah Tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan Judul: Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara

Dalam melakukan mobilisasi massa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peranan penting.

Pasalnya, jika Presiden tidak mendapatkan izin dari DPR, maka mobilisasi tidak bisa dilakukan.

Jika diminta untuk melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x