Vaksinasi Mandiri Bagi Perusahaan Diperbolehkan, Tapi Begini Syaratnya

- 22 Januari 2021, 10:40 WIB
Menkes Budi Gunadi
Menkes Budi Gunadi /Foto: dok. Sekpres/PMJ News/

Baca Juga: Wah, Nobita Nikah dengan Shizuka di Stand By Me Doraemon 2? Ternyata Tayang di Indonesia

"Sehebat apapun negara beli vaksin kalau orang lain di sekitar negaranya tidak divaksin dan tidak dibantu akan percuma. Karena kan ada pergerakan orang juga, jadi ada kemungkinan penularan tetap ada," tutur Budi.

Kedua, pemerintah dalam pengadaan vaksin berupaya melakukan dengan secepat-cepatnya dan semurah-murahnya untuk menjaga keuangan negara. Sehingga negara bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai kebutuhan dan mencapai herd immunity sekitar 70%.

Ketiga, lanjut Budi, vaksinasi akan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia secara gratis. Oleh karena itu dia berpesan kepada para konglomerat jangan sampai vaksinasi mandiri justru hanya membuat golongan kaya yang dapat lebih dulu.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Terhalang Pandemi dan Bencana, Bappenas: Tinggal Dibangun

Baca Juga: Operasi SAR SJ-182 Resmi Ditutup, Pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) Dilanjutkan KNKT

Sekali lagi Budi mengingatkan bahwa vaksin ini hal yang penting untuk seluruh masyarakat, apabila yag divaksin hanya satu golongan maka tak akan berguna.

Budi juga berharap agar para konglomerat tidak mendahulukan yang kaya karena ini program pemerintah yang menggratiskan bagi seluruh warga masyarakat.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x