FPI Berencana Ajukan Gugatan ke Pengadilan Kejahatan Internasional, Ini Kata Komnas HAM

- 22 Januari 2021, 07:44 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2021.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2021. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/ANTARA

Baca Juga: Tok, Gibran Rakabuming Resmi Jadi Walikota Solo

Baca Juga: Innalillahi, Gempa Bumi Guncang Talaud, Sulawesi Utara, Begini Kata BMKG

Sebagai informasi, hasil investigasi Komnas HAM menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat anggota laskar. Adapun dua anggota laskar, menurut Komnas, meninggal tertembak saat bentrok berkejaran dengan mobil polisi.

Komnas HAM sendiri telah menyampaikan laporan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Di antaranya, Komnas HAM meminta agar diadakan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran unlawfull killing terhadap empat anggota laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x