Baca Juga: Tambang Ilegal Rusak 5.000 Ha Hutan Lindung di Nagan Raya
Banyak laporan yang diterima Komisi II DPRA terkait pertambangan dari beberapa daerah. Termasuk indikasi alat berat yang diturunkan pengusaha luar daerah ke lokasi tambang.
Irpannusir menyebutkan pertambangan rakyat saat ini marak di beberapa daerah. Seperti di Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tenggara, Pidie, Nagan Raya dan Aceh Barat dan mereka bekerja secara tradisional. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari Antara Aceh.
Dia berharap pertambangan rakyat di Aceh dilegalkan asal persyaratannya tidak merusak lingkungan seperti dengan cara menurunkan alat berat.
Baca Juga: Desa Terdingin di Dunia Makin Dingin, Suhu Tembus Minus 40 Derajat Celsius
Baca Juga: Gatal dan ISPA Menjadi Keluhan Warga Korban Banjir di Aceh Utara
"Prinsipnya untuk tambang rakyat ini kita mendukung dan setuju, kita akan coba buat regulasi agar tambang rakyat ini bisa legal," ujar Irpannusir.
Rencana itu belum dimasukkan ke dalam program legislasi daerah atau prolegda prioritas 2021 karena harus melakukan kajian dan observasi lapangan terlebih dahulu.
"Setelah semuanya selesai baru nanti kita usulkan dan dimasukkan dalam prolegda prioritas 2022," pungkasnya.