Parah, Jaringan Penjual Surat Tes Swab Palsu Bandara Soetta Libatkan Mantan Relawan KKP

- 18 Januari 2021, 20:32 WIB
Polda Metro ungkap pemalsuan hasil swab di bandara Soekarno Hatta
Polda Metro ungkap pemalsuan hasil swab di bandara Soekarno Hatta /pmjnews/

Baca Juga: Waspada Buat Pengonsumsi Teh Hijau, Ada 46 Kg Narkoba Dikemas Teh Hijau Berhasil Diamankan Polisi

Sementara pelaku lainnya, kebanyakan bekerja sebagai calo tiket yang sudah lama beraktivitas di Bandara Soetta.

Dalam sehari, kawanan ini bisa menjual puluhan surat keterangan bebas COVID-19 palsu.

Menurut pengakuan dari para tersangka, setiap harinya mereka bahkan bisa menjual surat keterangan sehat palsu sebanyak 20 lembar.

Baca Juga: Wah, Sekutu Donald Trump Ada di Balik Kerusuhan Gedung Capitol AS?

Baca Juga: Merapi Hari Ini Sempat Semburkan Guguran Lava dan Awan Panas Hingga Satu Kilometer

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 ayat 1 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 263 KUHP serta Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan.

"Mereka diancam hukuman enam tahun penjara," tutup Yusri Yunus. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x