Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker Dicairkan pada 2021, Cek Link Ini Secara Berkala

- 18 Januari 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Adapun besaran jumlah yang akan diberikan yakni Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta.

Baca Juga: Waw, Telkomsel Beri Hadiah iPhone 12 dan Pulsa Total Rp4 Juta, Caranya Mudah Sekali

Baca Juga: Sarinah Menyimpan Benda Cagar Budaya yang Sangat Artistik, Begini Penampakannya

Tetapi, bantuan ini merupakan kelanjutan dari termin-termin sebelumnya.

Pasalnya, sebelumnya diketahui bahwa ada sejumlah rekening yang bermasalah sehingga belum dicairkan.

Rencananya, BSU ini akan dicairkan pada bulan Januari 2021 ini untuk total 294.160 orang.

Baca Juga: Hingga 17 Januari, 10 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan Terendam Banjir

Baca Juga: Akan Dilantik Sebagai Wakil Presiden AS, Kamala Harris Memilih Mengundurkan Diri

Untuk cara mendapatkannya, silahkan cek rekening di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Secara lebih lanjut, perhatikan langkah-langkah berikut ini.

Berikutnya, klik 'Daftar Pengguna', lalu pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).

Selanjutnya masukkan email Anda dan klik 'Kirim'.

Anda akan menerima verifikasi melalui email Anda.

Jika sudah menerima verifikasi yang dimaksud, maka selanjutnya login kembali melalui link yang sama.

Baca Juga: Mantan Komisionernya Ungkap Fakta Pelanggaran Komnas HAM, Musni Umar: Sejak Awal Saya Meragukan

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri, Ternyata Ini yang Akan Terjadi Kepada Masyarakat

Kemudian, masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.

Setelah masuk ke dashboard, silahkan klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.

Maka, akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta nomor rekening.

Baca Juga: Terkatung-katung di Arsenal, Mesut Ozil Resmi Berlabuh ke Fenerbahce

Baca Juga: Tinjau Banjir Bandang Kalsel, Hari Ini Jokowi Bertolak ke Banjarmasin

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x