Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021, Simak Penjelasannya

- 17 Januari 2021, 06:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA/

Realisasi anggaran BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Minggu 17 Januari 2021, Tonton Tayangan Pop Academy: Winner Concert

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta
 
Dengan demikian, diketahui bahwa ada pekerja yang belum menerima BSU yakni sebanyak 294.160 orang.

Oleh karena itu, pihak Kemnaker menyebutkan bahwa penyaluran BSU akan terus dilanjutkan hingga mencapai target.

Namun, belum diketahui secara pasti mengenai waktu pencairan BSU bagi pekerja ini.

Saat ini, data yang tersisa yakni 294.160 orang masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di NET TV Hari Ini, Minggu, 17 Januari 2021, Ada Indonesia's Next Top Model
 
 “Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2020.
 
Tri Retno mengungkapkan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Kemensos Bagikan BLT PKH hingga Rp2 Juta untuk Pelajar Mulai Januari 2021, Yuk Simak Detailnya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x