SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.
Adapun besaran jumlah yang akan diberikan yakni Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut rencananya akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta.
Baca Juga: Lama Tak Terlihat Mendampingi Presiden, Ternyata Ini Keadaan Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Baca Juga: Waspada, Rumah Sakit Covid-19 di Jakarta Penuh
Tetapi, bantuan ini merupakan kelanjutan dari termin-termin sebelumnya.
Pasalnya, sebelumnya diketahui bahwa ada sejumlah rekening yang bermasalah sehingga belum dicairkan.
Rencananya, BSU ini akan dicairkan pada bulan Januari 2021 ini untuk total 294.160 orang.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas hingga 4,5 Kilometer
Baca Juga: Muannas Alaidid Berencana Laporkan Mbak You ke Polisi, Ada Apa?
Untuk cara mendapatkannya, silahkan cek rekening di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.
Secara lebih lanjut, perhatikan langkah-langkah berikut ini.
Pertama, klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.
Baca Juga: Astaqfirullah, Pagi Gempa Susulan di Majene, Sore Gempa di Lampung, Kini Semeru Muntahkan Lava Panas
Baca Juga: Joe Taslim Akan Perankan Sub-Zero Dalam Film Mortal Kombat, Begini Penjelasannya
Berikutnya, klik 'Daftar Pengguna', lalu pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).
Selanjutnya masukkan email Anda dan klik 'Kirim'.
Anda akan menerima verifikasi melalui email Anda.
Baca Juga: Fadil Jaidi dan Rachel Fenya, Galang Donasi Gempa dan Banjir Terkumpul Miliaran dalam Hitungan Jam
Baca Juga: Innalillahi, Mahfud MD Kembali Sampaikan Kabar Duka, Legenda Ini Meninggal Dunia
Jika sudah menerima verifikasi yang dimaksud, maka selanjutnya login kembali melalui link yang sama.
Kemudian, masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.
Setelah masuk ke dashboard, silahkan klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.
Baca Juga: Sertifikat Bebas Bepergian Tanpa Tes PCR Bagi yang Disuntik vaksin oleh Menteri, DPR Ingatkan Jokowi
Baca Juga: Pendataan Nakes Penerima Vaksin Covid-19 Dipermudah Melalui Chatbot WhatsApp
Maka, akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta nomor rekening.
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***