Anak sekolah yang duduk di bangku SMP/MTs/sederajat mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta. Pelajar duduk di bangku SMA/MA/sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta
Sementara, syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan BLT PKH ini yaitu wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.
Setelah menerima BLT PKH, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Sabtu 16 Januari 2021, Tonton Lewatkan Tayangan Pop Academy: Grand Final
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan King Kong
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan ibu hamil BLT PKH ini? Simak berikut ini:
Bagi ibu hamil dan semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lain seperti anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).