Pemerintah Bagikan BST Rp300 Ribu, Ada Juga untuk Pemilik KIS: Buruan Lihat Daftarnya

- 12 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Situasi dalam Kabin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Meledak adalah Tidak Benar

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: CEK Fakta: Beredar Video Penemuan Puing Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Atas Perairan, Bohong

Baca Juga: Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Wakil Ketua DPR: Jangan Sampai Ada Berita Hoax

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pertama, login dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Detik-Detik Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Meledak adalah Bohong

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x