Baca Juga: CEK FAKTA: Video Situasi dalam Kabin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Meledak adalah Tidak Benar
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.
Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.
Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: CEK Fakta: Beredar Video Penemuan Puing Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Atas Perairan, Bohong
Baca Juga: Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Wakil Ketua DPR: Jangan Sampai Ada Berita Hoax
Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pertama, login dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Detik-Detik Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Meledak adalah Bohong