Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri? Jimly Asshidiqie: Mesti Didukung
Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima BST ini?
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Datangi KPK Terkait Bansos Covid-19, Ada Apa?
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Terancam Dipolisikan Dugaan Sebarkan Hoax, Polda Metro Jaya: Pidananya Berlapis
Juru Bicara Kemensos, Adhy Karyono mengatakan bahwa bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.
Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Terus Bergulir, KPK Geledah Dua Kantor Terkait