"Ada baiknya Ybs klarifikasi dulu, Akun @AliNgabalinNew itu Asli miliknya, dIpegang sendiri atau bgmn? Karena 'Like'-saja dilaporkan, Apalagi ini Menyebarkan," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bayi Selamat dari Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air 182 Adalah Tidak Benar
Baca Juga: Pelarangan Masuk WNA Diperpanjang 14 Hari Hingga 28 Januari 2021
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoax apalagi berusaha menciptakan hoax atau berita bohong karena kepolisian tidak akan ragu untuk menindaknya dengan pasal berlapis dengan ancamana hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Untuk itu pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.
Baca Juga: Sejumlah 40 Sampel DNA, 16 Kantong Jenazah, 3 Kantong Properti Siap Diidentifikasi Tim DVI
"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Untuk itu Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.
Artikel ini telah tayang di Galamedia dengan judul: Ali Mochtar Ngabalin Terancam Diseret ke Polisi, Yusri Yunus: Tak Akan Ragu Menindak Penyebar Hoax
Baca Juga: Instagram Beri Tanda Khusus Untuk Akun Korban Sriwijaya AIr SJ 182