Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Daftar dan Ceknya, Jangan Ketinggalan

- 11 Januari 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah kembali berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM di tahun 2021.

Bantuan ini akan disalurkan melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Besaran bantuan yang akan dibagikan adalah Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Sriwijaya, Panglima TNI : Sinyal Black Box Akhirnya Ditemukan dan Sudah Dimarking

Baca Juga: Pencarian Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Mulai Buahkan Hasil, Basarnas Temukan Bagian Tubuh

Hal ini dilakukan pemerintah guna membantu para pelaku UMKM untuk bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menstimulus perekonomian di dalam negeri yang tengah terpuruk.

Adapun syarat untuk mendapat bantuan ini yakni harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Masukkan Nama Kapolda Metro Jaya Fadil Imran sebagai Calon Kapolri, Begini Alasannya

Baca Juga: Aneh, Sarah Beatrice Alomau Selamat Tapi Namanya Ada di Manifest Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Baca Juga: Aneh, Sarah Beatrice Alomau Selamat Tapi Namanya Ada di Manifest Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Alhamdulillah.. Lokasi Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan di Sekitar Pulau Laki

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

 

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Polri Fokus Penyelaman Area Tumpahan Minyak Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Terlihat dari Udara

Baca Juga: Ucapan Duka Presiden Jokowi Atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Tanjung Kait

Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.

Untuk pengecekan, dapat dilakukan melalui login ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kesaksian Nelayan Pulau Lancang Saat Sriwijaya SJ-182 Jatuh, Dengar Suara Dentuman dan Putuskan Jala

Baca Juga: Status Instagram story Kapten Afwan, Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Dalem Banget!

Kemudian, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x