Baca Juga: Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen: Kamera, Rolling, Action
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar rupiah. Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.***