Bahaya, Mahasiswa Kedokteran Terjerat Jual Beli Hasil Swab Test Palsu

- 7 Januari 2021, 16:44 WIB
Mahasiswa kedokteran lakukan pemalsuan hasil swab test
Mahasiswa kedokteran lakukan pemalsuan hasil swab test /PMJNews/

Baca Juga: Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen: Kamera, Rolling, Action

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12  tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar rupiah. Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah