Dicecar Hakim Praperadilan Soal Acara Maulid, Saksi Ini Tak Tahu Hubungan Habib Rizieq dengan FPI

- 7 Januari 2021, 15:47 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah