Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.***
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.***
Editor: Fandi Permana