Kemendikbud Fokus Merekrut Tenaga Pendidikan dengan PPPK, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

- 7 Januari 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi: PPPK/Guru/
Ilustrasi: PPPK/Guru/ /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar penghapusan pns untuk posisi guru dengan digantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengejutkan para guru yang telah puluhan tahun mengabdi.

Posisi PPPK 2021 sendiri akan segera dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Lantas bagaimana nasib tenaga kependidikan atau guru honorer apakah bisa mendaftar dalam seleksi tersebut? 

Sebagaimana diberitakan FIX Indonesia dalam artikel berjudul PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Inilah Nasib Tenaga Kependidikan, nantinya pengangkatan PPPK 2021, pemerintah menyiapkan formasi satu juta guru. Sehingga, para guru memiliki peluang yang besar untuk lolos.

Baca Juga: Merasa Dicatut, Warga Akhirnya Bersepakat Menolak Deklarasi Tentara Allah di Kabupaten Bandung Barat

Baca Juga: Tagar Risma Ratu Drama Trending di Twitter, Netizen: Kamera, Rolling, Action

Proses pendaftaran dan syarat administrasi menjadi gerbang awal bagi para guru dalam PPPK 2021 sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pendaftaran pengangkatan ini rencananya akan dibuka pada bulan Januari 2021 ini, maka dari itu para peserta wajib memahami kriteria yang bisa mendaftarkan diri pada pengangkatan ini untuk menyesuaikan dengan status kepegawaiannya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam PPPK sebelumnya, yaitu mengenai nasib para tenaga kependidikan.

Dalam proses pendaftaran PPPK 2021 nanti, para tenaga kependidikan tidak bisa mendaftarkan diri dalam seleksi ini.

Baca Juga: Usai Deklarasikan Tentara Allah, Sang Deklarator Erwan Sa'ad Menghilang

Baca Juga: Idham Azis Kirim Surat Ke Jokowi, Ingatkan Masa Pensiunnya

Hal diatas wajib dicatat bagi para pendidik yang akan mendaftar pada program pengangkatan PPPK 2021 nanti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, di tahun 2021 akan fokus pada perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Selasa 5 Januari 2020.

Formasi yang besar ini menjadi peluang bagi para guru honorer di Indonesia agar lolos dan bisa meningkatkan kesejahteraannya.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Ini Rincian Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terbaru

Baca Juga: Setelah Terima SMS Blast, Begini Alur Penerima Vaksinasi Covid-19

Pada seleksi kali ini para guru bisa mengikuti ujian seleksi lebih dari satu kali dalam setahun, ditambah sebelum ujian seleksi PPPK 2021 nanti para guru honorer juga akan dibekali materi terkait yang akan diujiankan.

Supaya lolos dalam ujian seleksi, sebelum PPPK 2021 yang akan segera dibuka, alangkah baiknya menyiapkan segala hal baik administrasi dan juga peningkatan kualitas diri.***

Editor: Fandi Permana

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Terkait

Terkini

x