SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diperpanjang.
Program BPUM untuk UMKM diperpanjang karena pandemi Covid-19 belum ada tanda usai. Dengan demikian, BPUM ini untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak.
Meski begitu, pelaku UMKM jika mau mendapatkan program BPUM harus melengkapi berbagai syarat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Donald Trump Kalah dalam Pilpres AS, Massa Pendukung Menyerbu Gedung Capitol di Washington, AS
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021, Ini Lokasinya
Akan tetapi, jika Anda sebagai pelaku UMKM tapi masuk pada 4 golongan berikut, maka dijamin tidak akan bisa mendapatkan program BPUM ini.
Sebelumnya, jika mau mendaftar program BPUM untuk UMKM ini, Anda harus menyiapkan data pribadi:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021, Samudra Cinta Tayang Pukul 21:45
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta
Meski telah melengkapi persyaratan tersebut, bantuan ini tidak akan cair kepada empat golongan berikut ini:
1. Calon penerima bukan WNI
2. Calon penerima tidak memiliki usaha mikro
3. Calon penerima tercatat sebagai ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN dan BUMD
4. Calon penerima sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Kamis 7 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Pop Academy: Final Top 3
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan The Maze Runner
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa mengeceknya secara online.
Pelaku UMKM untuk mengetahui daftar penerima bantuan bisa mengecek melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran
Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.***