Dapatkan Bantuan PIP Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar, Cek Cara Daftarnya

- 4 Januari 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kemendikbud bagikan bantuan tunai hingga Rp1 juta untuk pelajar.

Pelajar yang dimaksud adalah kalian yang saat ini masih berada di bangku sekolah SD sampai SMA sederajat, serta berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program Indonesia Pintar (PIP) ini adalah langkah Pemerintah dalam rangka melaksanakan amanat UUD 45 untuk mecerdaskan bangsa dan negara.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Penuhi Rumah Sakit di London, Operasi Pasien Kanker Dibatalkan

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021, Cek Syaratnya

Program ini dilaksanakan Kemendikbud dengan bekerja sama dengan dua kementerian lain, yakni Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk kalian yang masih duduk di bangku SD/MI/Paket A, Pemerintah akan berikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya.

Sementara untuk kalian yang masih duduk di bangku SMP/MTS/Paket B, Pemerintah akan berikan bantuan Rp750.000 per tahunnya.

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Minggu Kedua Januari 2021 Hingga Maret 2022

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah: Isolasi Mandiri Cuci Baju Tanpa Mesin Sambil Olahraga

Kemudian untuk kalian yang saat ini masih duduk di bangku SMA/SMK/MAN/Paket C, Pemerintah juga berikan bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.

Bantuan tersebut dapat dipergunakan untuk membeli peralatan dan perlengkapan sekolah.

Untuk mendapatkan bantuan PIP ini, kalian harus melalui proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan terima Surat Keputusan bahwa kalian layak mendapatkan PIP.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Login dtks.kemensos.go.id Agar Dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu

Baca Juga: Tingkat Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemda DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Simak cara-caranya berikut ini.

Pertama, siapkan data-data yang diminta. Di antaranya yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), rapor hasil belajar siswa, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah.

Apabila tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 4 Januari 2021, Hujan Disertai Petir Terjadi Siang Hari di Dua Wilayah

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 4 Januari 2021, Berikut Syaratnya

Berikutnya, bawa persyaratan tersebut untuk didaftarkan ke sekolah/Lembaga Pendidikan.

Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat.

Jika lolos terdaftar ke dalam KIP, maka selanjutnya akan dimasukkan ke Dapodik.

Baca Juga: Awali Tahun Baru 2021, Pemerintah Langsung Berencana Tambah Utang

Baca Juga: Update Angka Kasus Covid-19 Indonesia 3 Januari 2021: Tembus 6.887 Kasus

Kemudian, KIP tersebut akan diantarkan ke alamat rumah atau sekolah kalian.

Jika kalian sudah memegang KIP, segera lakukan aktivasi untuk menerima bantuan.

Selanjutnya, kalian dapat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat PIP dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Senin 4 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Senin 4 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Big Movies Platinum

Sebelumnya, jika kalian ingin mengetahui apakah kalian terdaftar ke dalam program Kemendikbud, simak langkah-langkahnya berikut ini.

Pertama, masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id, lalu klik 'Cek Penerima PIP'.

Berikutnya, masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa, lalu klik 'Cek Data'.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Senin 4 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Kisah Nyata

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Senin 4 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Selanjutnya akan muncul nama pelajar, nama sekolah, serta alamat tempat tinggal dan nama bank penyalur.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x