Caranya dengan masukkan NIK KTP dan kode yang tertera dalam laman tersebut.
Jika sudah masuk, penerima vaksinasi bisa memilih tempat dan jadwal layanan baik melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas.
Saat masuk dalam verifikasi laman tersebut, penerima vaksinasi harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan
ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Baca Juga: Hati-hati, Pelanggar Maklumat Kapolri Soal FPI Akan Ditindak Tegas oleh Kepolisian
Baca Juga: Waduh.. Pengrajin Tahu Tempe Menjerit Gegara Harga Kedelai Meroket, Ini Kata Kemendag
Hal ini untuk mengantisipasi, sasaran dengan komorbid tertentu yang tidak dapat diberikan vaksinasi.
Pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.
Sistem juga akan mengirimkan pengingat jadwal layanan yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga: Innalillahi, Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong Meninggal Dunia
Baca Juga: So Sweet.. Meski Sederhana, Tema Pernikahan Din Syamsuddin Tak Kalah Seperti Milenial Loh