Cek Status SMS Vaksinasi Covid-19, Segera Registrasi di Laman Ini

- 3 Januari 2021, 13:25 WIB
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia.
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj./

SEPUTARTANGSEL.COM-Pemerintah sudah merencanakan untuk memulai memberikan vaksinasi Covid-19 pada bulan Januari 2021 ini. Pada tahap awal pemberian vaksinasi akan diprioritaskan kepada para tenaga kesehata (Nakes)  

Pada tahap pertama, vaksin diberikan kepada kelompok prioritas tenaga kesehatan berjumlah 1,319 juta pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, serta petugas telusur kasus Covid-19.

Juga akan diberikan pada 195 ribu petugas pelayan publik sebagai garda terdepan penanggulangan Covid-19, seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Terus Bergulir, Begini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

Baca Juga: Menteri Teten Masduki Bagikan Kabar Duka, Sosok Ini Meninggal Dunia

Dikutip dari Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021, bagi yang sudah mendapatkan SMS blast dari Peduli Covid ikuti arahan dari SMS tersebut untuk registrasi ulang secara elektronik melalui aplikasi Pedulilindungi di laman pedulilindungi.id dan panggilan telepn ke nomor *119#.

Melalui laman pedulilindungi.id cek status penerima vaksin. Caranya dengan masukkan NIK KTP dan kode yang tertera dalam laman tersebut. Dari laman tersebut, penerima vaksinasi memilih tempat dan jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas.

Baca Juga: Din Syamdudin Menikah untuk Ketiga Kalinya, Pagi Ini Dengan Cucu Pendiri Gontor

Baca Juga: Jadi yang Tertinggi di Asia, Segini Jumlah Tenaga Medis yang Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia

Saat masuk dalam verifikasi itu, penerima vaksinasi juga harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan
ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Hal ini untuk mengantisipasi, sasaran dengan komorbid tertentu yang tidak dapat diberikan vaksinasi. 

Setelah memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik untuk Kelompok Ini, Yuk Lihat Cara Daftarnya

Baca Juga: Jokowi Ubah Bansos Sembako Jadi Bantuan Tunai, Simak Detailnya

Juga akan mengirimkan pengingat jadwal layanan yang dikirimkan oleh sistem melalui SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.

Jika bukan tenaga kesehatan yang telah terdaftar, maka akan muncul tulisan yang menyatakan "Anda belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini".

Baca Juga: Din Syamsuddin Menikah Lagi, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Baca Juga: 4 Bantuan Ini Kembali Diperpanjang oleh Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Detailnya

Sedangkan bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar diminta untuk melengkapi data, seperti nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes, dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasilitas pelayanan kesehatannya yang menyatakan status sebagai tenaga kesehatan.

Data tersebut dapat dikirimkan melalui email:[email protected].

Saat ini vaksinasi Covid-19 masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Meski Kontroversial, Rating Mr. Queen Terus Melonjak Tinggi: Segini Angkanya

Baca Juga: Din Syamdudin Menikah untuk Ketiga Kalinya, Pagi Ini Dengan Cucu Pendiri Gontor

 

Vaksinasi akan diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.

Sambil menanti program vaksinasi dimulai, tetap disiplin dengan protokol kesehatan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x