Saat masuk dalam verifikasi itu, penerima vaksinasi juga harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan
ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Hal ini untuk mengantisipasi, sasaran dengan komorbid tertentu yang tidak dapat diberikan vaksinasi.
Setelah memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.
Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik untuk Kelompok Ini, Yuk Lihat Cara Daftarnya
Baca Juga: Jokowi Ubah Bansos Sembako Jadi Bantuan Tunai, Simak Detailnya
Juga akan mengirimkan pengingat jadwal layanan yang dikirimkan oleh sistem melalui SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.
Jika bukan tenaga kesehatan yang telah terdaftar, maka akan muncul tulisan yang menyatakan "Anda belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini".
Baca Juga: Din Syamsuddin Menikah Lagi, Istrinya Bukan Orang Sembarangan
Baca Juga: 4 Bantuan Ini Kembali Diperpanjang oleh Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Detailnya
Sedangkan bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar diminta untuk melengkapi data, seperti nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes, dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasilitas pelayanan kesehatannya yang menyatakan status sebagai tenaga kesehatan.