Cek Status SMS Vaksinasi Covid-19, Segera Registrasi di Laman Ini

- 3 Januari 2021, 13:25 WIB
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia.
Pesepeda berhenti di dekat baliho sosialisasi manfaat vaksinasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu 22 November 2020). Presiden Joko Widodo memperkirakan pemberian vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021, tergantung dari datangnya vaksin dan proses persiapan yang dilakukan di Indonesia. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj./

Saat masuk dalam verifikasi itu, penerima vaksinasi juga harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan
ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Hal ini untuk mengantisipasi, sasaran dengan komorbid tertentu yang tidak dapat diberikan vaksinasi. 

Setelah memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik untuk Kelompok Ini, Yuk Lihat Cara Daftarnya

Baca Juga: Jokowi Ubah Bansos Sembako Jadi Bantuan Tunai, Simak Detailnya

Juga akan mengirimkan pengingat jadwal layanan yang dikirimkan oleh sistem melalui SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.

Jika bukan tenaga kesehatan yang telah terdaftar, maka akan muncul tulisan yang menyatakan "Anda belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini".

Baca Juga: Din Syamsuddin Menikah Lagi, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Baca Juga: 4 Bantuan Ini Kembali Diperpanjang oleh Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Detailnya

Sedangkan bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar diminta untuk melengkapi data, seperti nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes, dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasilitas pelayanan kesehatannya yang menyatakan status sebagai tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x