Kementerian Kesehatan Dorong Donor Plasma Konvalesen Untuk Penyembuhan Covid-19. Ini Syaratnya

- 2 Januari 2021, 22:11 WIB
Ilustrasi donor darah.
Ilustrasi donor darah. /Pixabay/Robert DeLaRosa/

Baca Juga: Apple Tahu Penyuplainya di China Pekerjakan Karyawan Bawah Umur

Pasien covid-19 pasca rawat yang telah sembuh diadvokasi untuk dipersiapkan menjadi donor aktif terapi plasma konvalesen.

Lebih lanjut, surat edaran itu juga menjelaskan tata cara dan syarat untuk menjadi donor plasma konvalesen.

Pada saat pasien dipersiapkan untuk menjadi donor atau pasien yang akan dilakukan terapi plasma konvalesen harus menandatangani formulir persetujuan kesediaan menjadi pendonor. 

Baca Juga: Apa Benar Sekali Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Begini Kata Pakar

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Kerja Bakti di Masjid, Begini Kronologinya

Selanjutnya dijelaskan syarat-syarat menjadi donor plasma konvalesen, yaitu usia 17 hingga 60 tahun, bagi pendonor wanita belum pernah hamil, dinyatakan sembuh dari covid-19 dengan hasil swab PCR negatif.

Tidak memiliki komorbilitas seperti diabetes, hipertensi, kanker dan penyakit saluruan pernafasan lain.

Dinyatakan negatif dari penyakit infeksi menular lewat tranfusi darah. Dan, memiliki golongan darah A,B,O dan rhesus yang harus kompatibel dengan kandidat penerima plasma. 

Baca Juga: FPI Didirikan Lagi, Habib Husin Alwi Shihab: Negara Wajib Melarang

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x