Tak Jadi Naik, Ini Perbedaan Wacana Menpan RB dan Menkeu Soal Gaji PNS Rp 9 Juta

- 2 Januari 2021, 11:50 WIB
Formasi Guru untuk CPNS 2021 ditutup sebagai gantinya perekrutan guru akan menggunakan sistem PPPK
Formasi Guru untuk CPNS 2021 ditutup sebagai gantinya perekrutan guru akan menggunakan sistem PPPK /Jabar Antaranews/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Wacana kenaikan gaji minimum PNS dan ASN menjadi 9 Juta pada 2021 rupanya disikapi berbeda oleh dua menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sempat mengungkapkan bahwa Tunjangan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 diwacanakan meningkat minimal Rp 9 juta untuk pangkat golongan terendah.

Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, Banten

Baca Juga: Kasus Video Syur Masih Bergulir, Gisel dan Nobu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

"Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," ujar Tjahjo dalam acara yang digelar melalui YouTube Kementerian Agama pada Senin 28 Desember 2020 kemarin.

Ia mengatakan, kenaikan tunjangan akan dinikmati sekitar 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terdiri dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," jelasnya.

Tjahjo berharap para abdi negara bisa mewakafkan sebagian kenaikan tunjangan itu untuk kebaikan. Pemerintah pun saat ini masih mencari cara agar ASN bisa berkontribusi lebih besar dalam berwakaf.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Desak Panglima TNI Identifikasi Penemuan Drone Laut di Perairan Selayar

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 untuk Kelompok Ini, Cek Daftarnya

"Nanti kita cari. Dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana. Sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," kata Tjahjo.

Namun, sayangnya Kementerian Keuangan melontarkan hal yang berbeda. Melalui Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini menegaskan, bahwa tidak ada anggaran untuk kenaikan gaji PNS untuk tahun depan. Sebab, pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

"Tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS (2021)," ujarnya yang dikutip Sabtu 2 Januari 2021.

Namun, terkait dengan peningkatan tunjangan kinerja ASN dan pensiunan ia mengatakan bahwa rencana itu ada dan dalam masih proses penghitunyan skema. Rencana itu saat ini tengah di bahas di internal Kementerian dan Lembaga terkait.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

Baca Juga: Bertransformasi Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Tak Ada Tempat Bagi Ormas Radikal!

"Penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian intern departemen," jelasnya.

Menurutnya, dalam pembahasan ini ada banyak pertimbangan yang perlu dikaji terutama dampak fiskal dalam negeri. Salah satunya adalah dampak ke keuangan negara tidak hanya jangka pendek tapi juga jangka panjang karena pandemi Covid-19 belum mereda.

"Mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,"kata anak buah Sri Mulyani itu.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x