Artikel Ini Pernah Tayang di PikiranRakyat.com dengan Judul: Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen" jelas isi dari PP tersebut.
Pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.*** (Pikiran Rakyat/Alza Ahdira)