Habib Rizieq Shihab Tolak Tandatangani Berita Acara Perpanjangan Penahanan

- 31 Desember 2020, 10:06 WIB
Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya /PMJNews/

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari AM Hendropriyono, Sosok Ini Meninggal Dunia

"Penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq Shihab dan tetap membuat Berita Acara penolakan penandatanganan Sprin tahan dan Berita Acara perpanjangan penahanan," kata Argo. 

Sebenarnya kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas Kepada FPI

Baca Juga: Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Tambah Rumah Sakit Khusus Covid-19

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, Habib Rizieq Shihab langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x