Mengingat Sejarah FPI, Didirikan di Ciputat Berakhir di Kemenkopolhukam

- 30 Desember 2020, 21:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

FPI memelopori sebuah aksi masif yang berpusat di halaman Monas pada tanggal 2 Desember 2016. Aksi itu merupakan puncak tuntutan kepada mantan Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang menista Al Quran. Sebelumnya FPI terlebih dahulu melakukan Aksi 14 Oktober 2016 yang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, kemudian Aksi 411 pada 4 November 2016 yang berujung bentrok di Istana Merdeka hingga menggelar aksi 212 pada 2 Desember 2016 lalu.

Sejumlah pihak mengklaim bahwa aksi ini dihadiri lebih dari 3 juta orang yang melumpuhkan sejumlah area di Jakarta seperti Monas, Tugu Tani, Jalan Thamrin, Senen hingga sepanjang Jalan Sudirman.

3. Penjemputan Habib Rizieq dan Acara Maulid Nabi di Petamburan

Ribuan  simpatisan FPI berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 untuk menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Massa dari berbagai aliansi dan ormas itu melumpuhkan jalan tol menuju bandara soetta. Bahkan imbas dari penjemputan itu membuat 145 Penerbangan terpaksa dibatalkan dan ditunda di hari berikutnya.

Selain itu kerumunan simpatisan FPI terjadi di kediaman Rizieq di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November untuk memperingati Maulid Nabi sekaligus menghadiri acara pernikahan putri ke-4 dari Rizieq.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi

FPI sendiri sudah berstatus ilegal sejak Juni 2019 saat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri mempermasalahkan AD/ART dan ideologi FPI yang mengusung konsep NKRI Bersyariah. Konsep tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar landasan pendirian suatu perkumpulan ormas.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x