Antisipasi Varian Baru Virus Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia dari Tanggal 1 sampai 14 Januari

- 28 Desember 2020, 19:00 WIB
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. /Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

Yaitu, menunjukan tes PCR negatif melalui negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang PCR dan apabila menunjukan hasil negatif maka wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono

Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi

Seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden, Retno mengatakan bahwa penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Satgas Covid 19.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x