Yaitu, menunjukan tes PCR negatif melalui negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang PCR dan apabila menunjukan hasil negatif maka wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono
Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi
Seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden, Retno mengatakan bahwa penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Satgas Covid 19.***