Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka di 2 Kasus, Begini Detailnya

- 24 Desember 2020, 13:27 WIB
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya. //Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus sekaligus.

Yakni terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Meski kedua kasus tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri, tetapi penanganannya akan tetap dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Risma Bakal Hilangkan Bantuan Langsung

Baca Juga: Alhamdullilah BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Link Ini untuk Lihat Daftar Penerima

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, 24 Desember 2020.

Selanjutnya, Andi juga menjelaskan bahwa opsi menyatukan perkara tersebut nantinya tergantung pada petunjuk jaksa.

Baca Juga: Sindir Penunjukkan Sandi Jadi Menteri, Irma Chaniago Disebut Kekanak-kanakan

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah