Baca Juga: FPI Persilahkan PTPN Ambil Kembali Lahan Markaz Syariah Megamendung, Asal....
Sebelumnya, lahan ponpes seluas 31,91 hektare tersebut juga tersandung masalah karena statusnya masih milik PTPN VIII.
Bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Di dalam surat somasi itu terdapat permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.
Baca Juga: Di Gaza Palestina, Natal Dibatalkan Akibat Virus Corona dan Pendudukan
PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.***