Diminta Kosongkan Lahan, Helikopter Mengitari Area Ponpes Agrokultural Megamendung

- 26 Desember 2020, 13:00 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

Baca Juga: FPI Persilahkan PTPN Ambil Kembali Lahan Markaz Syariah Megamendung, Asal....

Sebelumnya, lahan ponpes seluas 31,91 hektare tersebut  juga tersandung masalah karena statusnya masih milik PTPN VIII.

Bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Di dalam surat somasi itu terdapat permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Baca Juga: Di Gaza Palestina, Natal Dibatalkan Akibat Virus Corona dan Pendudukan

PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah