Baca Juga: Innalillahi, Susi Pudjiastuti Berduka Atas Wafatnya Perempuan Ini
Selanjutnya isi Nomor Induk Keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK Anda masih aktif.
Berikutnya, isi alamat email, nomor telepon, dan password. Setelahnya klik 'Daftar Sekarang" dan Kode OTP akan dikirim via SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan.
Apabila SMS telah diterima, langsung login pada lama kemnaker.go.id dan aktifkan akun dengan kode yang telah diterima.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Menag Yaqut Ajak Ciptakan Kehidupan yang Damai dan Dukung Pemerintah
Baca Juga: Gelar Misa Natal, Ratusan Gereja di Tangsel Beribadah Secara Tatap Muka
Selanjutnya lengkapi profil yang diminta, yaitu meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
Kemudian, apabila Anda terdaftar maka ada pemberitahuan seperti ini:
"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsisi Upah Gelombang 2".***