SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah Indonesia melalui Satgas Covid-19 mulai mengantisipasi temuan varian baru virus corona di Inggris yang dikabarkan sudah masuk ke wilayah Singapura.
Pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini, Satgas Covid-19 mengeluarkan peraturan baru yang melarang warga negara Inggris masuk ke Indonesia.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19 melalui Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Penyaluran BLT Akan Diselesaikan Sebelum Tahun Baru, Ini Penjelasan Risma
Baca Juga: Indomie, E-Money dan Medsos Jadi Faktor Meningkatnya Kasus Kehamilan Remaja
Pada pasal tambahan mengenai Protokol disebutkan aturan tambahan bahwa WNA asal Inggris yang melakukan perjalanan baik secara langsung maupun transit di negara lain dilarang masuk Indonesia.
Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan dari Inggris masih diperbolehkan dengan protokol tes PCR yang dibatasi 2x24 jam.
Pemerintah terus mengikuti perkembangan adanya varian baru dari virus COVID-19.
Baca Juga: Pasangan Lansia Positif Covid-19 Meninggal Bergandengan Tangan
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp2,4 Juta, Cek di Link Ini
"Langkah surveilans akan terus diperkuat dengan terus memonitor perkembangan virus yang sangat dinamis ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
Terlepas adanya perkembangan varian COVID-19 terbaru, pemerintah tetap meminta masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Protokol kesehatan harus diterapkan dalam setiap aktivitas dan penting dalam mencegah penularan.
"Sehingga kita dapat melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari COVID-19. Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3T, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif COVID-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan," saran Wiku.
Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Pernah Kritisi Hal Ini, Sebelum Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan
Baca Juga: Pilot Maskapai Ini Dipecat Setelah Disalahkan oleh Pemerintah Gegara Covid-19
Untuk menekan penularannya selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan COVID-19 memperketat mobilitas pelaku perjalanan.
"Pengawasan persyaratan perjalanan akan dilakukan di masing-masing daerah termasuk bagi yang menggunakan transportasi darat. Satgas COVID-19 akan membentuk pos pengamanan terpadu seperti terminal atau rest area," tutup Wiku.***