Link Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya

- 24 Desember 2020, 08:11 WIB
Program BPUM  untuk UMKM
Program BPUM untuk UMKM /Foto: www.depkop.co.id/

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Tris Rismaharini: Perbaikan Data Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bansos Jadi Lebih Terukur

Baca Juga: PT KAI Tambah Penyediaan Layanan Rapid Tes Antingen di Empat Stasiun

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x