Cara Cek BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta, Hanya Melalui Link Ini

- 23 Desember 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM.
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM. /Foto: RINGTIMES BALI/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan bantuan yaitu program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta.

Program BPUM untuk UMKM ini akan cair bulan ini, Desember 2020. Pelaku UMKM bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak melalui link https://eform.bri.co.id/bpum, caranya ada di akhir artikel.

BPUM untuk UMKM yang akan cair bulan ini merupakan tahap 2 yang sudah ditutup beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 23 Desember 2020

Baca Juga: Ini Link Cara Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Simak Caranya

Kali ini, pemerintah menargetkan penyaluran program BPUM kepada 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia.

Untuk diketahui, program BPUM untuk UMKM ini merupakan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Selain itu, program BPUM untuk UMKM ini sebagai stimulus pemerintah dalam membangkitkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Login Kemnaker.go.id untuk Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker

Baca Juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bulan Desember, Ini Kata Kemnaker

Saat ini masyarakat tengah menunggu pencairan, tetapi bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Agar tidak penasaran apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa mengeceknya melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Tri Rismaharini dan Sandiaga Uno Dapat Tanggapan Positif di Media Sosial

Baca Juga: Mahabharata Tayang Pukul 18:00, Ini Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Rabu 23 Desember 2020

Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Mardani PKS Cuitkan Ini Sebelum Jokowi Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Menparekraf

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 22 Desember 2020, The Next Didi Kempot Tayang Pukul 19:00

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 6 Menteri Pagi Ini: Yang Baru Harus Lebih Baik

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Rabu 23 Desember 2020, Pop Academy: Top 3 Tayang Pukul 20:30

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x