Login Link https://eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM, Simak Caranya

- 22 Desember 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM.
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM. /Foto: RINGTIMES BALI/

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Masih Tetap Mau Liburan di Masa Pandemi Covid-19? Ini Pedoman dari Kemenhub, Wajib Dipatuhi

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Ramalan Pisces Minggu Ini, Kamu Harus Menerima Orang Lain Apa Adanya

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x